BERIKUT QUOTE KABAG PENUM DIVHUMAS POLRI KOMBES POL ERDI A. CHANIAGO, S.I.K., S.H., M.Si

    BERIKUT QUOTE KABAG PENUM DIVHUMAS POLRI KOMBES POL ERDI A. CHANIAGO, S.I.K., S.H., M.Si

    HASIL PELAKSANAAN SIDANG KKEP KASUS DWP

    Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

    Hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar DF pada Kamis, 2 Januari 2025 pukul 09.00 sampai dengan 18.30 WIB di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.

    Komisi terdiri dari :
    1. Ketua Komisi IRJEN POL Drs. YAN SULTRA INDRAJAYA, S.H. (Wairwasum Polri)
    2. Wakil Ketua Komisi BRIGJEN POL AGUS WIJAYANTO, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)
    3. Anggota Komisi KOMBES POL HERI SETYAWAN, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)
    4. Anggota Komisi AKBP Dr. H. HERU WALUYO, S.H., M.H. (PS Kasubbagreglittap Bagrehabpers Divpropam Polri)
    5. Anggota Komisi AKBP ENDANG WERDININGSIH, S.H., M.H. (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)

    Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 8 orang.

    Adapun wujud perbuatanya:

    Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kanit  4  Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

    Pasal yang dilanggar :
     
    Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


    Putusan dalam Sidang KKEP :

    1. Sanksi etika yaitu :
    a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
    b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
    c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

    2. Sanksi Administratif berupa;
    a. Penempatan dalam tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
    b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

    Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.


    Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar S pada Kamis, 2 Januari 2025 pukul 09.00 sampai dengan 18.30 WIB di ruang sidang Divpropam Mabes Polri.

    Komisi terdiri dari :
    1. Ketua Komisi BRIGJEN POL AGUS WIJAYANTO, S.H., S.I.K., M.H. (Karowabprof Divpropam Polri)
    2. Wakil Ketua Komisi KOMBES POL HERI SETYAWAN, S.I.K., M.H. (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri)
    3. Anggota Komisi KOMBES POL HARIYANTO, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri)
    4. Anggota Komisi KOMBES POL BULANG BAYU SAMUDRA, S.I.K. (Analis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam Polri)
    5. Anggota Komisi KOMBES POL SUGENG PUJIHARTONO, S.E., M.H. (Pemeriksa Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri)

    Saksi yang hadir dalam persidangan sebanyak 5 orang.

    Adapun wujud perbuatannya:

    Pelanggar pada saat menjabat sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 terdiri dari (Warga Negara Asing) WNA maupun (Warga Negara Indonesia) WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

    Pasal yang dilanggar :

    Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Putusan Sidang KKEP :

    1. Sanksi etika yaitu :
    a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
    b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;
    c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

    2. Sanksi Administratif berupa;
    a. Penempatan dalam tempat khusus selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 s.d. 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;
    b. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum.

    Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.


    Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.


    Adapun pada hari ini jumat, 3 Januari 2025 Divpropam Mabes Polri Kembali melanjutkan  sidang kasus DWP untuk 2 orang terduga pelanggar atas nama SM dan FRS di ruang sidang Divpropam, Mabes Polri.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Rajapolah Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Pengabdian Tanpa Batas, Bripka Anditya Gugur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Koramil Bluluk Lakukan Fogging, Cegah Penyebaran DBD di Wilayah Binaan
    POLSEK CIAWI,POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS*
    Sinergitas TNI-POLRI Polsek Cisayongb dan Warga Gotong Royong Buka Jalan Menuju Wisata Batu Blek di Desa Santanamekar
    Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota Tingkatkan Sambang Warga Binaan, Sampaikan Pesan Kamtibmas
    Waka Polres Tasikmalaya Kota Pimpin Apel Pagi: Tegaskan Larangan Narkoba, Penggunaan Senpi, dan Bijak Bermedia Sosial
    Polri : Update Situasi Operasi Lilin 2024 Hari Ke Sembilan
    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Upacara Pemakaman Aipda Anumerta Anditia,Bhabinkamtibmas Polsek Pagerageung Yang Meninggal Laka Laut di Pangandaran
    KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
    BERIKUT QUOTE KABAG PENUM DIVHUMAS POLRI KOMBES POL ERDI A. CHANIAGO, S.I.K., S.H., M.Si
    Pelayanan pagi Polsek Cisayong, Penjagaan dan Pengaturan Lalu Lintas Wujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif
    Korps Raport kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polres Tasikmalaya Kota
    Kapolsek Manonjaya Hadiri Apel Bersama dalam Rangka Fakta Integritas Pernyataan Anti Narkoba Jajaran Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Jabar
    Bhabinkamtibmas Polsek Sukaresik Monitoring Penyaluran Cadangan Bantuan Pangan (CBP) Tahun 2024 di Desa Sukamenak
    Polsek Sukaresik Tingkatkan Sambang Warga, Paska Pilkada Serentak 2024, Sampaikan Pesan Kamtibmas 
    Guna Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolsek Cibeureum Turun Langsung Berikan Pelayanan dengan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Simpang Lanud
    Kapolsek Manonjaya Pantau Langsung Kegiatan di Gudang Logistik Pemilu,Pastikan Situasi Kondusif
    Kordinasi Kamtibmas Polsek Sukaresik,Pantau Ronda Malam Warga
    Jelang Pilkada Serentak, Polsek Kawalu Tingkatkan Patroli Dialogis dan Sambang Warga
    POLSEK PAGERAGEUNG POLRES TASIKMLAYA  KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI KRYD RAWAN MALAM ANTISIPASI C3 DAN GANGGUAN KAMTIBMAS LAIN NYA*
    Bhabinkamtibmas Kel. Tamansari Polsek Tamansari Polres Tasik Kota melaksanakan sambang Warga.

    Ikuti Kami